Nah, pernah ga sih kalian mencari tau dulu sebelum membeli? be a smart consumer guys... jangan pernah membeli hanya karena sekedar klaim dan iklan mereka. kita harus cek n ricek dl...
Apa aja sih????
1. Terdaftar atau tidak di BPOM
Di jaman yang udh serba internet, semua informasi kita dapat disini, termasuk informasi registrasi produk oleh BPPOM. Kita ga perlu jauh-jauh nyamperin BPOM untuk tau keaslian suatu produk. Cukup klik BPOM dan tulis nomor registrasi yang tertera di produknya. Kenapa kita harus mencari tau mengenai tingkat keamaan produk? Karena produk ini berarti sudah melewati berbagai tes untuk dinyatakan keamanannya. Oh ya, hati-hati untuk produk dari cina, karena kadang mereka buat no registrasi abal-abalan. Bahkan ada beberapa produk yang ngaku dari jepang, padahal di jepangnya sendiri ga ada. Contoh : gluthatione.
Nah, kalau kamu tertarik ma suatu produk. Terus saat kamu tanya ijin BPOM-nya ke seller, mereka jawab BPOM-nya sedang diurus. Lebih baik kamu tunggu sampai udh ada ijin BPOM-nya. Jangan percaya dengan omongan administrasi yang berlibet. Karena serumit-rumitnya ngurus ijin BPOM, tetap penting ditunggu sebagai jaminan perlindungan kamu sebagai konsumen. Perusahaan yang ga mau serius ngurus BPOM berarti perusahaan yang tidak mau menjaga kualitas produknya.
3. Sudah berapa lama produk beredar?
Untuk membuat suatu produk dan terdaftar di suatu negara, diperlukan PT/CV yang memproduksinya. Nah, biasanya PT yang bonafid punya website resmi. Yang belakangnya pake.com atau co.id. Bukan blogspot atau wordpress yah.... Keliatan kok dari websitenya mana perusahaan beneran mana yang abal-abal.
2. Punya Sertifikat Halal?
Bagi seorang muslim, pastikan produk tersebut mempunyai sertifikat halal baik dalam negeri maupun luar negeri. Untuk produk import, sertifikat halal dari lembaga sertifikasi halal di luar negeri sudah cukup jikalau belum ada sertifikat halal dari MUI. Salah satu lembaga sertifikasi halal adalah IFANCA.
3. Sudah berapa lama produk beredar?
Untuk membuat suatu produk dan terdaftar di suatu negara, diperlukan PT/CV yang memproduksinya. Nah, biasanya PT yang bonafid punya website resmi. Yang belakangnya pake.com atau co.id. Bukan blogspot atau wordpress yah.... Keliatan kok dari websitenya mana perusahaan beneran mana yang abal-abal.
4. Apakah perusahaannya punya SIUP atau SIUPL?
SIUP adalah Surat Ijin Usaha dan Perdagangan, sedangkan SIUPL adalah Surat Ijin Usaha dan Perdagangan langsung. Nih, tiap perusahaan wajib punya ini. Perbedaan keduanya hanya kepada jenis penjualannya, perusahaan MLM harus memegang surat SIUPL sebelum berjualan di Indonesia.
Kenapa sih wah harus ribet2?
Ya harus!!!!!! Karena produk-produk yang kamu beli itu akan kamu pake sendiri. Kamulah yang jadi kelinci percobaan seperti tikus-tikus lab. Kalau kamu kenapa-kenapa, kepada siapa kamu protes dan meminta tanggung jawab?
Belilah produk yang berkualitas dan bergaransi. Barang elektronik saja selalu kita cari yang garansi, kalau bisa sampai bertahun-tahun. Masa dengan tubuh sendiri tidak sayang?
Tidak ada komentar :
Posting Komentar